Latar Belakang

Krisis multidimensi yang melanda Negara kita sejak 1997 telah me-ningkatkan jumlah penduduk miskin secara signifikan. Data terakhir yang diterbitkan Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa 40% pendu-duk Indonesia termasuk dalam kategori miskin. Dalam kondisi ekonomi yang belum juga pulih, jumlah angka pengangguran semakin mem-bengkak, hingga telah mencapai lebih dari 40 juta orang. Kondisi ini membawa dampak buruk yang sangat serius bagi kehidupan masya-rakat, yaitu meningkatnya kriminalitas dan gangguan keamanan, serta semakin mudahnya timbul kerusuhan-kerusuhan.
Dalam rangka menolong kaum fakir miskin dan para dhuafa, Agama Islam yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia mewajibkan ke-pada setiap muslim mengeluarkan zakat dari rezeki yang mereka pero-leh. Selain itu, Islam juga menganjurkan kepada mereka untuk berse-dekah (shadaqah) dan ber infaq (infaq), yang semuanya dimaksudkan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang kurang beruntung, yang berada dalam kemiskinan dan kesusahan.
Dalam upaya menurunkan angka kemiskinan tersebut, Muhammadiyah memandang perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan penggalian dana yang bersumber dari zakat, infaq dan Shadaqah. Potensi dana ZIS yang belum tergali masih sangat besar, mengingat mayoritas pen-duduk Indonesia adalah pemeluk agama Islam dan juga masih cukup banyak warga masyarakat yang belum menunaikan zakat karena ku-rangnya pemahaman dan pengetahuan mereka terhadap ajaran aga-ma.
Meskipun Negara kita masih berada dalam kondisi lemah ekonomi yang berkepanjangan, namun masih cukup banyak warga masyarakat yang memiliki kelebihan harta dan rezeki melimpah. Oleh sebab itu, sudah selayaknya, warga masyarakat yang mendapat kelimpahan re-zeki tersebut dimotivasi dan disadarkan terhadap kewajiban keagama-an mereka, yaitu membayar ZISkan rapat sama fina doing
ka.
Dalam rangka membantu dan memberdayakan kaum miskin dan mus-tadhafin, Muhammadiyah telah mendirikan ribuan amal usaha sosial, seperti panti asuhan bagi anak yatim piatu dan orang jompo, poliklinik, balai kesehatan, dan sekolah-sekolah, yang dimaksudkan untuk mem-berikan kemudahan bagi anak-anak keluarga miskin. Badan-badan amal sosial tersebut didirikan dan dibesarkan dari dana zakat, infaq dan shadaqah dari warga masyarakat dan para aghniya dari kalangan anggota dan simpatisan Muhammadiyah. Meskipun demikian, Muham-madiyah belum menggali sumber dana ZIS secara sistematis dan ter-lembagakan dengan baik. Kegiatan penggalian dana ZIS di lingkungan Muhammadiyah selama ini masih bersifat parsial dan sporadis sehing-ga hasil yang dicapai kurang optimal.
Pemerintah bersama DPR telah membuat Undang-undang No. 38 Ta-hun 1999 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum untuk ber-gerak secara lebih intensif bagi organosasi masyarakat dalam upaya menggali sumber dana ZIS, dengan mendirikan lembaga-lembaga amil zakat. Melalui UU tersebut, Pemerintah memberikan insentif kepada warga masyarakat pembayar zakat dalam bentuk potongan pajak se-besar zakat yang dikeluarkannya melalui Badan dan Lembaga Amil zakat.
Sehubungan dengan itu, dan dalam upaya untuk lebih memperkuat badan-badan amal sosial Muhammadiyah dalam membantu dan mem-berdayakan kaum miskin maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah me-mandang perlunya membentuk satu lembaga yang secara khusus me-laksanakan fungsi Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah.
You are here