
Hari Raya Idul Adha sebentar lagi. Selain shalat id, masyarakat juga akan melaksanakan ibadah qurban. Bagimana posisi qurban dalam Islam? Berikut petikan wawancara dengan anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, DR Afifi Fauzi Abbas, MA.
Apa makna ibadah qurban?
Ibadah qurban tak bisa dilepaskan dari peristiwa Nabi Ibrahim yang diperintah Allah untuk mengurbankan anak yang paling dicintainya: Nabi Ismail. Nabi Ibrahim berhasil mengalahkan ego kecintaan kepada anaknya dengan mengikuti perintah Allah. Walaupun akhirnya Allah menggantinya dengan seeokar kibas.
Kurban merupakan bentuk test case kecintaan hamba kepada Sang Khaliq. Kita mungkin punya uang dan berencana menggunakan uang tersebut untuk kepentingan lain. Pertanyannya, apakah kita mampu mengalahkan ego menggunakan uang tersebut untuk berbagi kepada sesama melalui qurban.
Bagaimana posisi kurban dalam Islam?
Kurban merupakan ibadah yang berdimensi sosial. Melalui kurban diharapkan tak ada lagi saudara-saudara kita yang tak makan dan minum. Apalagi bagi sebagian masyarakat, makan daging masih menjadi barang mewah. Makanya, hewan yang dikurbankan harus sehat, gagah, dan cukup umur.
Bagi mereka yang tidak mau berkurban, apakah ada sanksinya?
Ibadah kurban memang tidak wajib. Tapi sekurang-kurang satu orang dalam satu keluarga mesti berkurban. Dalam Hadits disebutkan orang yang tak mau berkurban, sementara dia berkepunyaan, harus dikucilkan dari masyarakat.
Bagaimana gambaran pahala yang didapat dari kurban?
Pada hari kiamat kelak, apa yang dikurbankan akan memberi kesaksian kepada orang yang berkurban tersebut. Kedatangannya akan lebih cepat dari darah yang mengalir ketika disembelih. Tapi bukan darah dan daging yang sampai kepada Allah, melainkan motivasi berkurban: takwa. Kalau motivasinya takwa, artinya berbuat kebaikan kepada sesama tidak hanya para hari raya Idul Adha. Idul Adha hanya menjadi momentum awal saja.
Di Muhammadiyah bagaimana aturan berkurban?
Muhammadiyah sangat tekstual dalam masalah fiqhnya. Artinya, bagaimana bentuk hewannya, kapan dilaksanakan, dan kepada siapa diberikan sudah jelas hukumnya. Tidak ada perubahan. Tapi terkait pola pelaksanaan dan pendistribusiannya, Muhammadiyah sangat lentur: menyesuaikan dengan ruang dan waktu. (zoel)
| Next > |
|---|