Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Adakah kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak selain yang telah disebutkan dalam nash Al quran maupun hadist  seperti kambing, sapi atau unta? Jika ada misalnya zakat dari usaha peternakan ayam broiler, diqiyaskan kepada zakat apa? Bagaimana ketentuan perhitungannya?

 

Jawaban:

Waalaikum Salam Wr. Wb.

Jenis hewan selain yang telah ditentukan dalam nash seperti kambing, sapi, unta, nishab dan kadar zakatnya disesuaikan dengan sapi, kijang dengan kambing, adapun pemeliharaan ternak seperti  ayam sembelihan, burung dara,atau puyuh untuk konsumsi telurnya atau  dagingnya, yang waktu panennya hanya beberapa bulan saja, maka diperhitungkan  sama dengan harta perdagangan. Berapa modal awal tahun dan berapa  jumlah modal  dan laba pada akhir tahun, dikeluarkan zakatnya  2,5 %.dalilnya masuk pada pengertian umum, ayat 267 surat Al baqoroh  MIN THAYYIBAATI MAA KASABTUM, artinya dari semua usaha yang baik.

Keputusan muktamar tarjih ke 20 di Garut tahun 1976 tentang zakat hewan ternak selain kambing, sapi atau kerbau dan unta:

Jenis hewan lain yang lain nishab dan kadar zakatnya  disesuaikan dengan jenis terdekat di antara  tiga macam hewan diatas, atau dengan nilai harga dari jenis  tedekat  di antara tiga macam hewan tersebut, ternak tersebut apabila diperdagangkan atau dijadikan suatu perusahaan, maka nishab dan kadar zakatnya adalah sama denga harta dagangan. 

Catatan

Kandang ayam tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati, sebab tidak diperjualbelikan.

 

(Wallahu a’lam bish shawab.)