Pertanyaan :

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Ustadz, Bagaimana ketentuan perhitungan zakat profesi/gaji pensiun, mana yang benar, nishab zakat profesi diqiyaskan pada perdagangan atau pertanian?

 

Jawaban :

Waalaikum salam Wr. Wb.

 

Pak Ahmad, Zakat profesi memang  merupakan  hasil ijtihad para ulama mutakhir, yang belom pernah ada  di zaman Rosulullah SAW, namun demikian Musyawarah Nasional Tarjih  XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan bahwa zakat profesi  itu hukumnya wajib, dengan ketentuan nishab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya sebesar 2.5 % dalam hal ini zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta).

 

Sedangkan mengenai pengeluarannya  berpendapat bahwa zakat profesi  dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang ma’ruf (layak), yaitu yang  benar-benar biaya kehidupan pokok atau kebutuhan primer, seperti kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya, dan ukurannya adalah sesuai dengan u’rf masing-masing daerah.

 

Contoh perhitungan zakat profesi

Gaji seorang pegawai perusahaan swasta nasional adalah sebesar Rp. 3.500.000,- per bulan, setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran hutang dan kebutuhan pokok lainnya ternyata masih  tersisa  Rp. 1.850.000,- jika dikalkulasi dalam setahun ia mendapat  Rp. 1.850.000 x 12= Rp. 22.200.000,-, nishab zakat profesi adalah setara dengan harga emas murni 24 karat, jika harga emas  murni 24 karat per gram adalah Rp 250.000,- maka nishab zakat profesi adalah Rp 21.250.000,-

 

Dengan demikian,gaji pegawai tersebut sudah mencapai nishab, dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % x Rp 1.850.000,-=Rp. 46.250,- jika dikeluarkan per bulan, atau 12x 2.5 %x Rp 1.850.000,-= Rp. 550.000,- jika dikeluarkan per tahun. (Wallahu a’lam bish shawab.)