
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Bapak Yun yang saya hormati. Sebelumnya saya mohon maaf. Saya ingin bertanya, apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besarnya kadar, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Atas jawabannya, saya haturkan terima kasih.
(Zaenal Abidin, Cengkareng, Jakarta Barat)
Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Pak Zaenal yang dirahmati Allah, landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.
BESAR dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Assalamu’alaikum wr. wb.