Konsultasi ZISWAF

LANDASAN HUKUM ZAKAT PROFESI

Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Bapak Yun yang saya hormati. Sebelumnya saya mohon maaf. Saya ingin bertanya, apa yang menjadi landasan hukum kewajiban zakat profesi? Dan berapa besarnya kadar, lalu kapan dikeluarkannya zakat profesi? Atas jawabannya, saya haturkan terima kasih.
(Zaenal Abidin, Cengkareng, Jakarta Barat)

Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pak Zaenal yang dirahmati Allah, landasan hukum kewajiban zakat profesi adalah sebagai berikut:
1. Ayat-ayat al-Quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya.
2. Berbagai pendapat ulama terdahulu, maupun sekarang. Sebagian menggunakan istilah yang bersifat umum, yaitu al-amwaal. Sementara sebagian lagi secara khusus memberikan istilah dengan istilah al-Maal al-Mustafaad.
3. Dari sudut keadilan, penetapan kewajiban zakat pada setiap harta yang dimiliki akan terasa sangat jelas. Para petani harus berzakat, apabila hasil panen pertaniannya mencukupi nishab. Dan sangat adil, jika zakat ini pun bersifat wajib pada penghasilan yang diperoleh para pekerja profesional semacam dokter, dosen, konsultan hukum dan lain sebagainya.
4. Sejalan dengan perkembangan kehidupan sosial manusia, kususnya bidang ekonomi. Kegiatan ekonomi masyarakat dalam bentuk keahlian dan profesi semakin berkembang dan bahkan menjadi ladang penghasilan utama sebagian besar masyarakat. Karenanya, zakat profesi menjadi penting dan harus diterapkan.

BESAR dan waktunya dianalogikan (disesuaikan) dengan dua jenis zakat. Yaitu, waktunya disesuaikan dengan zakat pertanian: setiap musim panen atau dalam hal ini ketika seseorang mendapat honor (gaji). Dan kadarnya disesuaikan dengan zakat perdagangan atau sama dengan zakat emas dan perak, yaitu kadar zakatnya 2,5 persen. Jadi, setiap bulan seseorang harus mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari besarnya gaji.

Qiyas dari Zakat Ternak Ayam

 

 Pertanyaan :

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Adakah kewajiban mengeluarkan zakat hewan ternak selain yang telah disebutkan dalam nash Al quran maupun hadist  seperti kambing, sapi atau unta? Jika ada misalnya zakat dari usaha peternakan ayam broiler, diqiyaskan kepada zakat apa? Bagaimana ketentuan perhitungannya?

Last Updated on Sunday, 20 December 2009 08:56 Read more...

Bagaimana Menghitung Zakat Profesi dan Gaji Pensiun

 

 

 

Pertanyaan :

 

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

 

Ustadz, Bagaimana ketentuan perhitungan zakat profesi/gaji pensiun, mana yang benar, nishab zakat profesi diqiyaskan pada perdagangan atau pertanian?

Last Updated on Sunday, 20 December 2009 08:55 Read more...

ZAKAT MEMBELI EMAS

ImageAssalamu’alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, bila saya ingin membeli perhiasan emas apakah harus langsung saya keluarkan zakatnya?

Berkenaan dengan masa haul, apakah perhiasan saya tersebut harus saya keluarkan zakatnya setiap tahun?

 

(Ibu Indah, Cikini)

Read more...

MENGHITUNG ZAKAT PROFESI

Assalamu'alaikum wr. wb.

ImageUstadz, kami adalah karyawan Apotik di Jatinegara ingin menunaikan zakat dari penghasilan kami secara kolektif. Ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan terkait dengan penghasilan kami.

Apakah hasil profesi/pendapatan kami sebelum dikeluarkan zakatnya dapat dikurangi lebih dulu dengan biaya kebutuhan pokok? Apakah kebutuhan pokok tersebut disetarakan dengan nilai standar Upah Minimum Regional (UMR) atau relatif sesuai dengan kebutuhan keluarga?

Apakah nishab hasil profesi/pendapatan dikeluarkan zakatnya setelah melewati haul satu tahun atau pada saat saya menerimanya, misalnya setiap bulan atau setiap dapat rezeki?

(Karyawan & Pemilik Apotik di Jatinegara)

Last Updated on Sunday, 25 May 2008 06:27 Read more...
You are here