Ahmad Syafi'i Ma'arif pernah menjadi orang nomor satu di Pengurus Pusat Muhammadiyah. Penerima Magsaysay Award 2008 itu kini menjadi penasihat Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh (LAZIS) Muhammadiyah. Toh, permintaan pengurus masjid agar dia setiap tahun menjadi panitia zakat di masjid di kampungnya tak pernah ia tolak.
Tempo menemui Buya--panggilan akrab Syafi'i--di Masjid Yayasan Amal Bakti Pancasila, Nogotirto, Sleman Yogyakarta, di dekat rumahnya, membincangkan soal zakat pada Jumat malam pekan lalu. Berikut ini kutipannya:
T: Apa dasar perintah mengeluarkan zakat dalam Quran?
J: Dalam Al-Quran tak ada satu pun ayat yang memerintahkan menerima zakat. Yang banyak ditemui justru perintah mengeluarkan zakat. Kadang dalam bentuk past tense, present, benda, dan perintah. Dalam Al-Quran ada dua istilah: zakat dan sedekah, yang juga berarti zakat.
T: Apa dampak zakat terhadap kehidupan umat?
J: Sebaiknya jadi manusia itu tangan tidak di bawah. Jadilah pemberi, bukan penerima. Memang kemiskinan menyatu dengan kehidupan manusia. Tapi kita pahami kemiskinan itu tak bisa dibasmi secara tuntas. Setidaknya, menurut Al-Quran, kemiskinan bersifat sementara. Tiap muslim, juga orang beriman, nantinya dalam posisi orang yang mengeluarkan zakat.
T: Menurut Buya, apa dimensi zakat itu?
Dimensi salat lebih banyak vertikal, yaitu mengatur hubungan dengan penciptanya. Sedangkan zakat lebih punya dimensi horizontal, mendatar. Sesama manusia, antara manusia dan masyarakat. Di dalam surat Ali Imron ayat 112 bisa dibaca, tak ada perintah menerima zakat. Tapi, faktanya, ada kemiskinan di segala lapisan masyarakat.
T: Bagaimana mengatasi kemiskinan dalam kondisi sekarang?
J: Penanganan kemiskinan secara struktural tugas pemerintah. UUD 45 Pasal 34 mengatakan, fakir miskin dan anak telantar dipelihara negara. Masalahnya, negara tak mampu melakukan itu. Akhirnya pihak swasta juga yang melakukannya.
T: Jadi aktivitas berzakat bagi muslim itu strategis?
J: Zakat sangat strategis. Walaupun ada perintah zakat, bukan berarti melestarikan kemiskinan. Al-Quran malah menyuruh menghilangkan kemiskinan. Harapannya, dengan adanya "tangan di atas" bisa terbentuk kehidupan lebih baik.
T: Orang Indonesia mengeluarkan zakat ketika bulan puasa saja. Menurut Buya?
J : Itu tak benar, menurut saya, zakat penghasilan perlu digalakkan. Sebab, dalam Al-Quran, kalau kita mau bertakwa, rezeki datang dari berbagai penjuru. Min haitsu la yahtasib. Itu bagian dari ketakwaan.
T: Zakat apa yang perlu dikembangkan?
J: Zakat profesi. Kalangan ulama memang masih berbeda pendapat. Namun, menurut saya sangat penting. Aturannya, ya, 2,5 persen dari gaji. Coba bayangkan, seandainya pegawai negeri di Indonesia kira-kira 5 juta orang, 4 juta di antaranya muslim. Lalu diambil rata-rata gaji mereka Rp 1 juta saja, berapa sudah yang terserap.
T: Dasarnya apa?
J : Memang belum ada dasar yang kuat untuk zakat profesi. Tapi bisa juga dengan ayat: "Khudz min amwalihim shodaqoh", ambilah sedekah dari sebagian harta mereka.
T : Apakah namanya harus zakat?
Boleh, meski masih dalam ranah ijtihad. Segera saja diambil keputusan. Belum lagi jika (zakat) menyentuh sektor swasta. Banyak zakat yang bisa diserap. Saya kira uang Rp 25 ribu itu ringan saja. Kita ambil saja yang sederhana, 2,5 persen. Ada juga yang berpendapat sampai khumus (seperlima). Jika dikelola, sangat bagus sekali. Tapi harus dikelola secara profesional dengan manajemen modern.
T: Maksudnya?
J: Jangan sampai tak dikelola dengan baik. Niatnya baik, tapi jika pelaksanaannya tak baik, maka akan terjadi seperti di Pasuruan, yang mengakibatkan 21 orang meninggal. Itu merupakan tamparan bagi kita semua. Artinya, lautan kemiskinan itu masih ada di sekitar kita.
T: Apa beda zakat dengan pajak?
J: Itu masih perlu ijtihad. Seperti, umpamanya, pakai ayat innamashodaqotu lil fuqoro, sesungguhnya zakat dengan pajak itu satu. Itu suatu pendapat dan saya cenderung sependapat. Seperti di Malaysia, orang yang sudah mengeluarkan zakat, pajaknya berkurang. Jadi tidak dobel. Jika zakatnya lebih banyak, maka tak bayar pajak lagi. Menurut saya itu adil. Di Indonesia masih dobel.
T: Kalau sudah bayar pajak, bolehkah kita menganggap itu juga zakat?
J: Tergantung hitungannya. Pemerintah mengambil pajak 15 persen, sangat tinggi sekali. Undang-undangnya perlu dibenahi dan perlu kajian mendalam ahli pajak dan ulama yang maju pikirannya.
T: Sebaiknya, siapa yang mengelola zakat?
J: Pemerintah. Pemerintah yang mayoritasnya muslim seperti kita harus membentuk badan.
T: Bagaimana dengan badan amil zakat Departemen Agama?
J: Masalahnya, masyarakat tak percaya. Masjid juga mengadakan sendiri. Lalu ada juga lembaga swasta. Itu karena kurang percaya pada lembaga bentukan pemerintah. Programnya tak jelas.
T: Sebaiknya pengelolaannya seperti apa?
J: Menurut saya, kalau mungkin di pusat. Kalau pemerintah belum mampu, masyarakat boleh mengontrol.
T: Zakat untuk modal usaha?
J: Saya cenderung membolehkan, karena tujuan zakat menghilangkan kemiskinan. Habis untuk konsumsi saja, tak ada efek sama sekali. Ia (zakat) harus bisa untuk usaha, sehingga mereka akan menjadi pemberi zakat berikutnya.
T: Kalau Bantuan Langsung Tunai oleh pemerintah?
J: Itu insidental. BLT tak mendidik sama sekali. Repotnya juga mental kita itu mental duafa, yang seharusnya sudah punya, tapi mendadak miskin agar bisa menerima BLT.
T: Menurut Buya, saat ini pengelola zakat apa yang punya program yang bagus?
J: Mungkin LAZIS, Rumah Zakat. Dompet Dhuafa lebih umum, segala macam masuk di sana.
disadur dari : http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/09/30/Berita_Utama-Jateng/krn.20080930.143788.id.html
| < Prev |
|---|


benarnya tapi... sama orang2 PDM intinya itu hanya sampai tingkat Daerah saja... kalau boleh saya cerita sedikit bahwasannya pada thn 2005 saya diberi amanah untuk menjadi pengurus baitul maal oleh pimpinan terpilih.... inisiatif saya klau cuma baitul maal masih kurang, jd saya mengajukan untuk merubah mjd LAZIS & alhamdulillah semua setuju & SK juga turun... pd thn 2006/2007 PDM baru membentuk Lazis tp mulai thn 2008 ada instruksi bhw LAZIS hny punya PDM (bahasa kasarnya) mohon jawabannya terima kasih Wassalamu'alaikum Wr. Wb.