20 MEI TAHUN INI, genap satu abad Hari Kebangkitan Nasional. Namun, bangsa Indonesia tak jua mampu menemukan kebangkitan sejatinya. Kebangkitan yang mewujud dalam kesejahteraan rakyat dan martabat sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya.Kemiskinan masih mendera Indonesia. Biro Pusat Statistik (BPS) pada 2007 melaporkan jumlah penduduk miskin sebesar 37,17 persen. Walau sempat terjadi perdebatan tentang falidasi angka dan data yang dilansir, yang dianggap terlalu kecil. Namun yang pasti angka BPS tersebut terbilang sangat tinggi.
Beragam program pengentasan kemiskinan telah dilaksanakan Pemerintah, dari program Inpres Desa Tertinggal (IDT), Takesra / Kukesra, Jaring Pengaman Sosial, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga yang terakhir adalah Program Keluarga Harapan dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri). Namun, agaknya angka kemiskinan belum dapat bergeser dari posisinya.
Mengapa beragam program pengentasan kemiskinan belum mampu menyentuh akar masalah dan tidak dapat menyelesaikan persoalan?. Menurut hemat penulis, hal ini dikarenakan program-program pengentasan kemiskinan tersebut masih didominasi selera karitas (charity) yang kental dengan aura konsumtif. Rakyat diberi ikannya, bukan kailnya. Ini tidak memberdayakan.
Kedermawanan Sosial
Upaya pengentasan kemiskinan, tentu tidak bisa dibebankan kepada negara (baca: pemerintah) semata. Perlu keterlibatan aktif dari semua unsur bangsa, baik elemen bisnis maupun civil society.
Bagi civil society, salah satu jalan yang dapat dilakukan adalah dengan membangkitkan (kembali) gerakan kedermawanan sosial.
Ada kabar menggembirakan, hasil penelitian dari Center for the study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta pada tahun 2004 menunjukkan bahwa potensi dana filantropi Islam (zakat, infaq, dan shadaqah) yang dikeluarkan masyarakat dalam setahunnya mencapai Rp. 19,3 trilyun. Sungguh angka fantastis!.
Dengan potensi dana sebesar ini, memungkinan bagi civil society untuk membiayai program-program pengentasan kemiskinan secara mandiri dan lebih strategis.
Namun sayang, dari potensi dana tersebut hanya 5-7 persen saja yang dapat termanfaatkan oleh lembaga-lembaga filantropi modern, dan selebihnya tidak.
Hal ini dikarenakan, sebagaimana hasil penelitian CSRC tersebut, praktik kedermawanan (filantropi) umat Islam masih bersifat tradisional. Penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah belum sepenuhnya dikelola sesuai manajemen modern. Masyarakat lebih suka menyalurkan dana tersebut secara langsung kepada yang berhak melalui bentuk-bentuk karitatif dan konsumtif. Tentu praktik ini tidak memberdayakan masyarakat.
Visi peradaban zakat
Untuk membangun lembaga filantropi terdepan yang mampu menjalankan fungsi-fungsinya, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:
Pertama, lembaga filantropi mesti memiliki manajemen modern, professional, dan transparan.
Kedua, lembaga filantropi hendaknya meningkatkan program-program pemberdayaan masyarakat miskin, misalnya program peningkatan kemampuan dan keterampilan kerja/ usaha, perluasan jaringan usaha (networking), dan permodalan kerja. Program-program pemberdayaan masyarakat ini berpijak dari nilai-nilai keadilan sosial yang menjadi visi terdepan lembaga filantropi.
Ketiga, masyarakat harus mendukung program-program lembaga filantropi. Sudah waktunya kedermawanan masyarakat disalurkan melalui lembaga filantropi modern.
Keempat, sinergi di antara seluruh elemen penggerak filantropi Islam.
Dengan empat langkah ini, diharapkan kehadiran lembaga filantropi dapat menjadi garam yang keberadaanya dapat dirasakan oleh rakyat miskin dan memberi kehidupan baru yang lebih baik bagi warga miskin tersebut. Wallahu a'lam bish-showab.
(A.IMAM MUJADID RAIS, Sekretaris Badan Pengurus LAZIS MUhammadiyah)
| < Prev | Next > |
|---|

