
Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh (LAZIS) PP Muhammadiyah M Khoirul Muttaqien mengatakan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini adalah satu sistem pengelolaan zakat secara nasional, bukan satu wadah lembaga pengelolaan zakat.
Indonesia Butuh Satu Sistem Pengeloaan Zakat Secara Online Jakarta, Pelita Direktur Eksekutif Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh (LAZIS) Muhammadiyah M Khoirul Muttaqien mengatakan yang dibutuhkan masyarakat Indonesia saat ini adalah satu sistem pengelolaan zakat secara nasional, bukan satu wadah lembaga pengelolaan zakat.Hal ini dikatakan Khoirul terkait dengan mulai menghangatnya pembahasan Perubahan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat di tengah masyarakat. Dalam salah satu klausul dari UU perubahan tersebut disebutkan bahwa Badan Amil Zakat (BAZ) diusulkan menjadi satu-satunya lembaga pengelola zakat dari kelurahan sampai tingkat nasional.
Menurut Khoirul, sebenarnya ide penyatuan lembaga zakat secara nasional memang ada juga baiknya. Yaitu, terkait dengan perapian lembaga zakat. Akan tetapi, menurutnya, ini akan bertentangan dengan semangat demokrasi yang sedang berkembang diIndonesia. Dimana terdapat satu lembaga yang bertindak sebagai regulator dan operator sekaligus. Ini menyangkut kepercayaan, ungkapnya. Dari itu dia berharap bahwa BAZ tetap bertindak sebagai regulator, sementara Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai operator.
Sedangkan untuk menengahi keberadaan kedua lembaga tersebut, menurutnya, perlu ada satu lembaga semacam badan arbitrase. Pemerintah juga perlu mengadakan lembaga yang berwenang melakukan standarisasi lembaga-lembaga zakat, papar Khoirul Muttaqien. Karena tidak semua orang bisa mendirikan lembaga zakat, jadi harus ada standarnya. Dari itu seperti yang telah diungkapkannya, yang dibutuhkan adalah satu sistem pengelolaan zakat secara nasional.
Sistem yang akan menyambungkan antara seluruh lembaga zakat nasional secara online. Hal ini sama seperti yang berlaku di dunia perbankan. Kalau ada nasabah yang bermasalah di satu bank akan bisa diketahui oleh bank lain. Misalnya, kasus kredit macet, paparnya. Dengan menggunakan sitem ini, terang Khoirul, transparansi di antara sesama lembaga zakat akan terpenuhi.
Para muzakki yang bermasalah di satu lembaga akan mudah diketahui di lembaga zakat lainnya. Sistem ini juga akan bisa menghindari dari orang-orang yang selalu mengaku mustahik. Tidak jarang ada orang yang mengaku kehilangan sesuatu dalam satu perjalanan. Lalu meminta bantuan ke satu LAZ. Setelah diberi, dia meminta lagi ke LAZ lainnya. Akhirnya ini jadi profesi, tuturnya.
Dengan sistem ini, terangnya, setiap mustahik yang diberikan bantuan oleh LAZ tertentu, akan diketahui oleh LAZ lainnya. Sementara itu, Ketua Tim ICMI atas naskah perubahan UU Pengelolaan Zakat Dr Amirsyah Tambunan, yang dihubungi secara terpisah, mendesak anggota DPR untuk segera membahas perubahan UU No 38 tahun 1999 tentang Pengeloaan Zakat. Menurutnya, sampai sekarang belum ada pembahasannya di DPR, walaupun sudah masuk dalam Prolegnas. (cr-12)
| < Prev | Next > |
|---|