
“Terciptanya jejaring yang kuat, amanah, profesional dan transparan”. Merupakan visi dari konsep jejaring multi lini LAZIS Muhammadiyah yang telah digagas mulai tahun 2008. Perlahan visi ini mulai mendapatkan respon baik dari kalangan penggerak dana-dana kedermawanan warga Muhammadiyah di seluruh daerah.
Tujuannya menggerakkan serta membantu muzaki mempercayakan hartanya (ZISWAF) kepada kelompok masyarakat yang menjadi representasi umat (LAZIS).
Gerakan sadar zakat mampu berjalan maksimal sehingga optimalisasi penyaluran dana kedermawan dapat mengurangi dampak kemiskinan.Hasil lokakarya bulan Januari lalu bersama para jejaring LAZISMU telah merumuskan bahwa pengorganisasian LAZ tidak memerlukan garis struktural layaknya struktur pimpinan Muhammadiyah dari tingkat cabang, daerah, wilayah hingga pusat. Hal tersebut dimaksudkan agar LAZ-LAZ jejaring LAZISMU dapat bergerak lebih lincah, lintas lini dan taktis terhadap laju perubahan pandangan masyarakat yang semakin modern dalam pengelolaan maupun strategi penghimpunan dan pendayagunaan. Terlebih perkembangan kelembagaan filantropi saat ini semakin modernis dan lintas negara.Pilihan struktur dengan model jejaring multi lini menjadi solusi tepat yang akan menjawab keragaman potensi dan sistem yang berlaku di masing-masing daerah dan amal usaha. Sehingga, LAZIS Muhammadiyah Pusat menjadi koordinator untuk memimpin gerakan zakat di Muhammadiyah dan simpatisan.
Sebagaimana yang tercantum dalam rumusan lokakarya, LAZIS Muhammadiyah Pusat membuat ketentuan dan keseragaman nama, logo, kop surat dan bukti setor zakat bagi seluruh jejaringnya. Hal ini terkait keberadaan payung hukum bagi jejaring LAZIS Muhammadiyah di seluruh Indonesia agar dapat diakui secara legal oleh Depag dan kantor pajak.
Sedangkan bila LAZ yang menjadi jejaring LAZISMU menggunakan nama lain (bukan LAZISMU) harus menyertakan kalimat “Jejaring LAZIS Muhammadiyah SK Menteri Agama RI No.547 Tahun 2002” dalam logo kop surat dan kwitansi/bukti setor zakat.
Pada point selanjutnya, LAZ yang berada distruktur Muhammadiyah sangat disarankan tidak disubordinasi oleh Majelis Wakaf dan ZIS namun langsung bertanggung jawab kepada pimpinan Muhammadiyah yang menaunginya, seperti PC, PD, PW dan PP Muhammadiyah.
Pendirian LAZ di tingkat atau basis cabang, ranting dan amal usaha akan disesuaikan atas kebutuhan dibentuknya lembaga atau tergantung model LAZ yang menaunginya, misal sebagai OPZ (organisasi Pengumpul Zakat) atau UPZ (Unit Pengumpul Zakat).{weny}
| < Prev | Next > |
|---|