DALAM Rencana Strategisnya (RENSTRA 2009), LAZIS Muhammadiyah telah menyusun program-program pendayagunaan, dalam tiga kebijakan besar. Pertama, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM), kedua, Pengembangan Sumber Daya Insani (PSDI), dan ketiga, Pelayanan Sosial Masyarakat atau yang lebih akrab dikenal dengan Program Penolong Kesengsaraan Oemoem (PKO). Rencana strategis LAZIS Muhammadiyah ini telah berjalan dan mampu menggerakan sebuah perubahan sosial yang besar. Zakat, sejatinya, mampu memberdayakan kaum lemah (mustadhafin), menolong mereka yang susah dan mengangkat manusia dari keterpurukan, lalu mengembalikannya pada posisi yang bermartabat. Tiga pilar ini telah dijalankan dan akan terus diperjuangkan LAZIS Muhammadiyah, demi terwujudnya masyarakat yang mandiri dan bermartabat. Mandiri secara duniawi dan mapan secara spiritual. Inilah cita-cita luhur LAZIS Muhammadiyah. Tak heran jika LAZIS Muhammadiyah terus memodifikasi model gerakannya.
Untuk itu, LAZIS Muhammadiyah akan terus berusaha dan kreatif menampilkan gerakannya. Supaya gerakan zakat yang dikembangkan oleh LAZIS Muhammadiyah menjadi gerakan yang bagus dan tepat. LAZIS Muhammadiyah terus memperbaiki semua hal yang berkaitan dengan visi dan misinya. Sehingga LAZIS Muhammadiyah bisa menjadi lembaga amil zakat yang bisa menghasilkan gerakan sosial ke arah yang baik. Gerakan zakat yang menyejahterakan masyarakat yang sejak lama terpuruk di kubangan kemiskinan (miskin harta dan moral).
Dan, beberapa hari ke depan (13 Januari 2010), LAZIS Muhammadiyah telah mengagendakan Rapat Kerja khusus yang akan merumuskan kembali dan meninjau ulang visi dan misinya. Menuju Gerakan Zakat Creative 2010. Kira-kira inilah tema yang diusung dalam rapat Kerja tersebut. Setidaknya, ada dua agenda besar yang akan digulirkan.
Pertama, Pra Rapat Kerja. Di dalamnya akan dibahas: a). Pandangan Umum Unsur LAZIS Muhammadiyah, hal ini terkait dengan semua urusan internal LAZIS Muhammadiyah, b). Halaqoh Umum yang berisi pembahasan amandemen UU 38 tahun 1999, dalam perspektif Muhammadiyah, c). Masa depan LAZIS Muhammadiyah yang akan membahas konsep struktur LAZIS Muhammadiyah, jejaring, sinergi antar lembaga, dan lain-lain, dan d). Halaqoh Dewan Syariah yang akan membahas masalah hukum zakat dalam konteks kekinian.
Kedua, Rapat Kerja. Dalam Rapat Kerja ini, LAZIS Muhammadiyah mengagendakan beberapa hal yang berkaitan langsung dengan visi-stretegis lembaga. Di antaranya: Remind Visi Gerakan LAZIS Muhammadiyah, Penyusunan Struktur Kelembagaan LAZIS Muhammadiyah, Penyusunan Mata Anggaran LAZIS Muhammadiyah, Rencana Teknis Pendayagunaan, Rencana Teknis Penghimpunan, dan Rencana Teknis Restrukturisasi (pembentukan jejaring) LAZIS Muhammadiyah. Harapannya, LAZIS Muhammadiyah mampu menjadi pionir bagi kemaslahatan manusia, di antara lembaga-lembaga zakat yang lain, di Indonesia juga di Negara-negara lain. (dd)
| < Prev | Next > |
|---|
